NEWS
DETAILS
Selasa, 12 Jan 2016 14:34 - Honda Community

Tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.

"C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan.

Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.

Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.

"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.

Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.

"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK