NEWS
DETAILS
Rabu, 13 Jan 2016 12:00 - Honda Community

Tidak sedikit para pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang enggak mengurusnya dengan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Dengan dalih takut biaya denda lebih besar daripada membuat baru, para pelanggar umumnya membuat surat keterangan hilang dan melanjutkan membuat baru, baik itu SIM atau STNK.

Cara tersebut di atas sudah dibaca Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Untuk itu pihak kepolisian berinisiatif melakukan pemblokiran berkas tilang yang tak kunjung diurus oleh pemiliknya.

Seperti yang dilansir otomotifnet.com latar belakang diberlakukannya tindakan ini adalah masih didapatkan berkas tilang yang sudah divonis dan memperoleh ketetapan hukum tetap yang berada pada eksekutor dalam hal ini Kejaksaan, namun barang bukti belum diambil oleh pelanggar.

“Banyak sudah kejadian. Para pelanggar bikin surat laporan kehilangan dengan maksud membuat SIM dan STNK baru. Padahal berkasnya masih di Pengadilan Negeri. Mereka melakukannya karena besaran denda tilang dinilai mahal, maka memilih bikin baru. Mereka pikir kita tidak tahu soal ini, datanya telah kita pegang,” tegas AKBP Budianto Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dasar hukum tindakan pemblokiran berkas atau barang bukti tilang ini mengacu pada UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 tugas pokok Kepolisian. Kemudian UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 211 sampai dengan 216.

Lalu UU No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan Angkutan jalan, Pasal 267 sampai dengan Pasal 269 dan Pasal 265. Serta Perkap Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, Pasal 115 ayat 1 sampai dengan 5.

Lantas berapa lama waktu yang diberikan kepada pelanggar untuk mengurus berkas tilang, sebelum bukti tilang diblokir? “Kita berikan waktu 1 minggu sejak putusan sidang tilang divonis. Kalau lewat dari waktu tersebut, maka konsekuensinya kita blokir,” jawab AKBP Budianto.

foto: jackbiker.com

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK