NEWS
DETAILS
Selasa, 12 Jul 2016 17:10 - Honda Community

Kabar gembira buat bro/sis Honda Community yang punya tanggungan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 mendatang.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan kebijakan itu dalam upaya menaikkan penerimaan pajak daerah. “Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” kata Agus.

Menurut Agus, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang saja. Setelah batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini,” ucap Agus.

Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

foto: detik.com

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK