NEWS
DETAILS
Rabu, 13 Jul 2016 17:00 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Pernah beli sepeda motor sekond??? Mau BBN tapi mahal dengan biaya BBN nya??? Jangan khawatir, untuk wilayah Jawa Barat, Pemprov Jabar sedang menggratiskan biaya BBN Kendaraan Bermotor yang masuk ke wilayah Jawa Barat.

Pemilik kendaraan bermotor di luar Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat tidak akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu pula, keterlambatan pendaftaran mutasi yang biasanya dikenai sanksi administratif berupa denda BBNKB juga dibebaskan. Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dari tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.

Keputusan pembebasan BBNKB bagi yang melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat dan pembebasan denda BBNKB ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Pertimbangan pembebasan BBNKB dan denda BBNKB adalah karena di daerah Provinsi Jawa Barat masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang  menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Pendataan dan atau pendaftaran terhadap objek BBNKB dan subjek BBNKB menggunakan formulir pendaftaran. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKB  kendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/warna/mesin, lelang dan ganti kepemilikan. Formulir pendaftaran yang telah diterima Wajib Pajak harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya, dan disampaikan kepada Dinas melalui Cabang Dinas sesuai jangka waktu yang ditentukan. Untuk mutasi masuk dari luar provinsi, paling lambat 30 hari kalender dengan ketentuan dihitung sejak tanggak Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Syarat Mutasi Kendaraan :

  1. BPKB (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
  5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
  6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

  1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
  10. Cross Cek ke POLDA / POLRES / POLRESTA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
  14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
  16. Selesai. (PR/GN)
RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK