NEWS
DETAILS
Jumat, 06 Jan 2023 13:11 - Ikatan Motor Honda Makassar

Asmo Sulsel - Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya Brosis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.

Pada Pasal 34 ayat 1, disebutkan Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Kemudian pada Pasal (2) dijelaskan mengenai persyaratan lampu kabut. Berikut beberapa poin persyaratan pemasangan lampu kabut:

  1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
  2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
  3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter
  4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan
  5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK