NEWS
DETAILS
Senin, 22 Feb 2016 16:05 - Honda Community

Salah satu pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan adalah sanksi tilang oleh polisi terhadap kendaraan yang telat membayar pajak. Padahal, beberapa pernyataan menyebut bahwa polisi tak boleh menilang terkait masalah tersebut.

Hal ini coba dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono, bro/sis. Dirinya menyatakan polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya. "Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya," katanya seperti yang dilansir dari viva.co.id

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian.

Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009, disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

"Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak gitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berati belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.

Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Sekadar diketahui, pembayaran pajak bagi kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila bro/sis memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK