NEWS
DETAILS
Rabu, 13 Jul 2016 19:23 - Honda Community

Kabar gembira bagi bro/sis Honda Community yang ingin memutasikan kendaraannya ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/400-Dispenda/2016, maka kendaraan luar provinsi yang ingin dimutasikan ke wilayah Provinsi Jawa Barat tidak akan dikenakan biaya atau gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Keputusan Gubernur tersebut pemberian pembebasan BBNKB meliputi pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan yang proses mutasi masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB.

Hingga Juni 2016, Jawa Barat sendiri memiliki jumlah kendaraan mencapai 15,2 juta. Dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan luar provinsi, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) khususnya kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Jabar.

Pembebasan BBNKB bagi kendaraan luar Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai tanggal 13 Juni sampai 30 Desember 2016.

Syarat Mutasi Kendaraan :

  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  • Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
  • KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
  • (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

  • Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  • Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  • Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  • Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  • Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  • Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  • Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  • Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  • Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
  • Cross Cek ke POLDA / POLRES / POLRESTA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  • Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  • Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  • Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
  • Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  • Mengambil BPKB yang telah di Update.
RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK