NEWS
DETAILS
Minggu, 09 Jun 2019 15:15 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan..... Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor.  Adapun masa berlaku SIM 5 tahun sekali dan jika masa berlaku sudah habis, maka harus segera diperpanjang lagi supaya dapat digunakan secara sah.

Lalu bagaimana jika masa berlalu SIM Anda habis disaat libur lebaran 2019? Tenang saja, karena saat Libur Lebaran Satpas SIM libur maka ada toleransi yang diberikan bagi yang masa berlakunya habis mulai dari tanggal 2 s.d 9 Juni 2019.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan mulai dari tanggal 10 Juni s.d 18 Juni 2019 tanpa harus mengikuti ujian ulang lagi.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK