NEWS
DETAILS
Senin, 18 Jan 2016 06:35 - Honda Community

Himbauan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya soal penggunaan sirine bakal cukup keras, pasalnya Kepolisian akan menindak komunitas kendaraan bermotor yang menyalakan sirene dan rotator di jalan raya, bro/sis.

Aturan ini terkait dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan pihak yang berwenang melakukan pengawalan dan menyalakan sirene di jalan raya adalah kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto. "Jadi, kalau ada komunitas kendaraan bermotor yang menyalakan sirene dan mengganggu pengguna jalan lain, itu termasuk perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Sebab, selama ini, pengawalan kendaraan bermotor tak resmi telah menimbulkan masalah keamanan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya. "Bahkan tak jarang menyebabkan kecelakaan di jalan raya," ucapnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengendara bermotor bukan dari kepolisian yang terbukti melakukan pengawalan bisa dikenakan hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK