NEWS
DETAILS
Selasa, 01 Mar 2016 00:45 - Honda Community

Semua motor keluaran sekarang sudah mengadopsi Automatic Headlights On (AHO), dari segi keamanan jelas fitur ini bertujuan unntuk mengurangi angka kecelakaan di siang hari, bro/sis. Tapi tidak sedikit juga yang risih dengan fitur pada lampu utama ini.

Berbagai macam alasan digunakan untuk mengubah fitur ini, dengan menambah saklar, lampu utama bisa dihidupkan dan dimatikan secara manual. Tapi tahukah bro/sis kalau cara ini bisa menghilangkan garansi motor dan melanggar undang-undang lalu lintas.

Aturan itu tercantum dalam pasal 107 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.   

Selain ada kemungkinan bro/sis lupa menyalakan lampu pada siang hari dan kemudian ditahan polisi, garansi motor Anda pun bisa apkir alias hangus. Hal ini dijelaskan GM Techinical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM).

"Sistem kelistrikan semua motor Honda diberi garansi hingga 1 tahun atau 10.000 km (mana yang lebih dulu dicapai), namun garansi tersebut akan gugur disaat ada perubahan atau modifikasi terhadap pemasangan switch AHO," terang Wedijanto yang dikutip dari naikmotor.com.

Jadi, paham kan bro/sis?

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK