NEWS
DETAILS
Kamis, 29 Mar 2018 11:15 - Honda Community

Berbagai pihak mulai pemerintah, polisi hingga swasta giat mengkampanyekan pelarangan penggunaan handphone ketika berkendara. Namun banyak para pengendara atau pengemudi yang mengabaikan hal ini.

Seperti pihak kepolisian yang gencar melarang penggunaan handphone ketika sedang berkendara, bahkan untuk menggunakan GPS Maps.

Namun, masih ada saja pengendara dan pengemudi yang asyik online atau texting saat berkendara atau mengemudi. Artinya pengendara tersebut tak memahami pengertian #cari_aman.

Penelitian yang dilansir dari TextingAccident.com, berkendara sambil menggunakan telepon genggam bisa mengurangi aktivitas otak hingga 37%.

Bertelepon saat berkendara juga mengancam keselamatan pengendara lain. Sebuah studi membeberkan jika kegiatan ini meningkatkan resiko kecelakaan hingga 400%!

Telepon genggam juga kerap diasosiasikan sebagai pengalih perhatian terbesar dalam kejadian tabrakan. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan, sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.

Di Indonesia sendiri, bahaya bertelepon atau SMS saat berkendara atau mengemudi sebenarnya sudah disosialisasikan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan handphone, yaitu Pasal 106 ayat 1. Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi.

Penggunaan handphone pada saat mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

Pemakaian handphone saat mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU dan ada sanksi hukumnya.

Pasal 283 pada UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, makin meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dalam 2 tahun terakhir ini, di antaranya disebabkan oleh perilaku dalam berkendara. Salah satu kontribusi terbesar berasal dari penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan.

Dalam berkendara atau mengemudi, dibutuhkan konsentrasi ke jalan. Tujuannya jika terjadi sesuatu di jalan, pengendara atau pengemudi bisa cepat melakukan reaksi yang tepat dan cepat sehingga dampak merugikan seperti kecelakaan bisa dihindari.

Bagi para pengendara atau pengemudi, ketika menerima atau akan menelepon lebih baiknya menepikan motor atau mobilnya ke tempat yang aman.

Lokasi yang diijinkan untuk kendaraan berhenti, bukan tempat yang ada rambu larangan berhenti atau parkir.

Tempat ini juga aman dari tindak kejahatan atau tidak mempengaruhi lalu lintas sampai menyebabkan macet. Setelah motor atau mobil berada di tempat yang aman, baru telepon atau sms dilakukan.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK