Bro, sering saat ini terjadi viral di sosial media ketika sepeda motor coba nekat masuk jalan tol.
Entah apa maksudnya, tapi bisa jadi mereka meniru apa yang banyak dilakukan di tayangan video luar negeri yang notabene undang-undang moge masuk tol itu sah adanya di beberapa negara.
Padahal dalam PP Nomor 44 tahun 2009 tentang larangan sepeda motor melintas di jalur tol larangan tersebut jela adanya.
Mira Keumala Safri, Marketing Director & Instructor Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) mendukung peraturan ini. “Karena para pengendara motor umumya belum tertib maka bisa membahayakan dirinya dan pengemudi lain di jalur tol.”
“Kondisi tersebut juga akan diperparah dengan pengguna mobil, bis dan truk yang juga belum tertib atau terbiasa melintas di jalur tol,” ujar Mira Keumala.
Menurutnya, sah saja jika para pengendara motor melintas di jalur tol yang sudah disiapkan khusus.
Seperti Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.
“Tidak ada pemotor saja pengemudi mobil, bis dan truk kerap kali melintas di bahu jalan yang seharusnya menjadi lajur darurat.”
“Bagaimana jika pemotor ikut melintas kan bisa lebih bahaya, apalagi pengemudi mobil di jalan tol berada pada kecepatan tinggi,” tambah Mira.
Mira juga mengatakan jika dampak motor berada secara ilegal di jalan tol sangat membahayakan.
Karena kapan pun motor tersebut dapat kehilangan keseimbangan dan mungkin saja tertabrak dengan kendaraan lainnya.
Bisa dipastikan pengendara motor dapat terlempar layaknya bola yang melambung karena mendapat gaya dari tendangan pemain bola.
Nah tuh bro, jangan ditiru ya.