NEWS
DETAILS
Rabu, 01 Jun 2022 14:17 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Tahukah kamu, menyalip kendaraan di depan kamu itu, ternyata ada aturannya, lho? Kalau selama ini kamu cuma bermodal doa, waktu salip-menyalip di jalan raya, sebaiknya kamu baca artikel ini. Sebab ternyata, untuk menyalip kendaraan-kendaraan yang ada di depanmu, ada ketentuannya.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 109 undang-undang ini bisa dikatakan mengatur etika kita dalam berkendara di jalannya. Apa saja ya isi ketentuan ini?

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain, harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan, dari kendaraan yang akan disalip. Selain itu, saat hendak mendahului, pastikan jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menyalip.

  2. Dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat mengunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan.

  3. Apabila kendaraan yang akan dilewati, telah memberi isyarat (misalnya dengan menyalakan lampu sen) akan menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan, maka pengemudi yang hendak menyalip, dilarang melewati kendaraan tersebut.

Selain mengatur ketentuan perihal salip-menyalip, ada larangan lainnya yang harus kamu patuhi sebagai pengendara bermotor. Apa saja sih larangannya? Pertama, kamu dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan tertinggi. Kamu juga ga boleh balapan sama pemotor lain di jalan raya.

Gimana cara tau batas kecepatan maksimal di jalan tertentu? Memang, tiap jalan itu bisa memiliki batas kecepatan maksimal tersendiri. Misalnya, jalanan di Kawasan permukinan, perkotaan, maupun di dekat sekolah, akan memiliki batas kecepatan tertinggi masing-masing.

Oleh karena itu, kamu harus peka ya, untuk rambu-rambu penanda kecepatan yang dipasang di sisi-sisi jalan. Kamu mungkin pernah berpikir seperti ini, “Ah, paling juga ga ada polisi?” atau, “Biasanya juga ga papa, nyalip asal-asalan.”

Ya memang sih. Selalu ada kemungkinan untuk itu. Tapi, kemungkinan lainnya juga tetap ada kan? Kemungkinan apa sih yang dimaksud? Kecelakaan. Memangnya kamu mau bonyok-bonyok pas malem mingguan sama gebetan?

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK