NEWS
DETAILS
Rabu, 07 Jul 2021 11:12 - Ikatan Motor Honda Makassar

Brosis sudah tau belum kalau merokok sambil berkendara sekarang bisa kenda denda. Merokok sambil berkendara roda 4 atapun roda 2 memang bisa mengganggu konstentrasi pengendara Brosis. Meskipun Brosis merasa kegiatan merokok adalah kegiatan yang santai tapi apabila dilakukan ketika berkendara abunya bisa terbang dan kena mata pengendara yang ada dibelakang Brosis.

Larangan merokok sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tapatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Aturan lain yang membahas larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLA).

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bia dijerat dengan pasal 283 yakni "Setiap orang yna gmengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengarhui oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kalau sudah tau ancaman pidana dan dendanya semoga Brosis yang masih merokok sambil berkendara bisa lekas "sembuh" dari kebiasaannya ya, karena mimin pernah kena abu perokok yang merokok sambil bawa motor rasanya perih dan panas bro.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK