NEWS
DETAILS
Kamis, 21 Jan 2016 10:07 - Koentoel Soerobojo

Mimin lagi perhatin dengan makin maraknya pengendara sepeda motor namun tak memahami arti rambu lalu lintas dan garis marka jalan yang ada, seperti tanda yang ada di Traffic Light, papan - papan yang ada di pinggir jalan yang menandakan rambu - rambu lalu lintas. Kalau kena tilang katanya sulapan dan menggerutu terus, itu salah siapa??? dan yag melakukan siapa??? hadeh bikin runyam aja guys. Sebagai informasi serta pengetahuan aja ya guys sebelum berkendara pahami rambu - rambu lalu lintas dan garis marka jalan berikut ya guys agar aman, nyaman dalam berkendara, berikut macam - macam rambu-rambu yang ada ditepi jalan dan maksud dari rambu - rambu dan garis marka jalan tersebut(sumber: http://dinhubkominfo.purbalinggakab.go.id/?page_id=739):

1. Rambu Peringatan

Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Rambu ini didesain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam.

gambar 1.1 macam - macam rambu peringatan

Diatas merupakan rambu peringatan guys, jadi kita diperingatkan kalau di depan kita terdapat halangan dan rintangan

2. Rambu Larangan

Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini di desain dengan latar putih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam.

gambar 1.2 macam - macam rambu larangan

nah maksud dari tanda larangan tersebut kita dilarang untuk berhenti maupun menetap agak lama, karena bisa menyebabkan arus lalu lintas tersendat atau yang lain, dan seterusnya sudah ada di gambar kan hehehehe

3. Rambu Perintah

Rambu ini berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah.

  gambar 1.3 macam - macam rambu perintah

4. Rambu Petunjuk

Rambu yang menunjukkan sesuatu/arah/tujuan.

  gambar 1.4 macam - macam rambu petunjuk

5. Rambu Tambahan

Rambu yang memberikan keterangan tambahan bagi pengguna jalan.

gambar 1.5 macam - macam rambu tambahan

Garis marka juga merupakan bagian dari jalan raya guys, jangan mengaku bikers atau pengendara motor handal kalau masih kagak tau garis marka jalan. bagi yang belum tau mari kita simak agar lebih paham serta aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya hehehehe.

"Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas (Psl angka 18 UU No. 22/2009).". nah lo ada Undang-Undangnya

Berikut macam - macam garis marka (sumber:Bahan Kuliah HKM Lalin-Airi Safrijal)

1. Marka Garis Membujur

adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur berfungsi sebagai:

a. Mengarahkan lalu lintas

b. Memperingatkan akan adanya marka lain didepannya

c. Memisahkan lajur atau jalur

-->Marka membujur ada 3 jenis, yaitu:

a. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi  marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat-tempat yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.

b. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur.

c. Marka kombinasi, menyesuaikan :

gambar 1.6 garis marka membujur utuh

marka ini melarang kita untuk saling mendahului

gambar 1.7 marka putus putus

kalo ada marka ini kita diperbolehkan saling mendahului namun jangan ngaur ya guys

2. Marka Melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan terdiri dari :

a. Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan.

b. Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan.

gambar 1.8 marka melintang

kalo ada marka ini guys usahakan berheni di belakang garis ya guys. untuk keamanan dan kenyamanan kita. contoh di gambar tak patut ditiru!!! melebihi marka melintang.

3. Marka Serong

GARIS UTUH YANG BERARTI DAERAH DIMANA MARKA ITU DIBUAT DILARANG UNTUK DILINTASI KENDARAAN, KECUALI KENDARAAN PETUGAS ATAU INST BERWENANG.

fungsi:

1. Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan pengarah lalu lintas.

2. Marka serong yang dibatasi dgn rangka garis utuh berarti : daerah tdk boleh dimasuki kendaraan.

3.Marka serong yg dibatasi dgn garis putus-2digunakan utk menyatakan kendaraan tdk boleh memasuki daerah tsb sampai mendapat kepastian selamat.

gambar 1.9 marka serong

5. Yellow Box Jucntion

Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. (Divisi Humas Mabes Polri lewat akun Facebooknya, Selasa (25/5)).

Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

"Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas".

gambar 1.10 Yellow Box Junction

Nah guys sekarang sedikit banyak telah mengerti dan selanjutnya semoga dipaham bahwa semua rambu lalu lintas serta marka jalan dibuat dengan maksud dan tujuan agar pengendara aman dan nyaman serta arus lalu lintas lancar jaya pol-polan wkwkwk. kita sebagai biker yang cerdas harus menerapkan seperti kata bapak polisi "Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan"

Cukup sekian guys info dari mimin semoga bermanfaat kalo ada saran dan masukan yang membangun jangan sungkan-sungkan diungkapkan hehehehe.

 

Rizky Mega Darmawan

 

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK